Sabtu, 27 Juni 2015

Dompet Dhuafa Republika telah resmi memandirikan SINERGI FOUNDATION (SF) Bandung, Jawa Barat

Ketua Dewan Pembina dan Dewan Syariah Sinergi Foundation, KH Miftah Faridl, H. Rachmat Badruddin (Ketua Dewan Teh Indonesia ), Drs. H. Erie Sudewo MDM ( Social Entrepreneur, Komisaris Utama Perhimpunan BMT yg menghimpun hampir 500 BMT di seluruh Indonesia, Tokoh Zakat Nasional), H. Achmad Noe'man  (Maestro Arsitektur Masjid Indonesia), dan DR.  KH. Saiful Islam Mubarak,  Lc (Pakar Tafsir Al Quran) KH.  Athian Ali M.  Da'i,  Lc,  MA., dengan didampingi  Dr. Tata Fathurrohman, SH., MH (Ketua Lembaga Studi Islam Unisba)

Assalaamu’alaikum, Wr.Wb
Sebagai Ketua Dewan Pembina SINERGI FOUNDATION, Saya Miftah Faridl,  bermaksud menyampaikan informasi penting terkait Transformasi Kelembagaan.

Bahwa sejak 1 April 2015 Yayasan Dompet Dhuafa Republika telah resmi memandirikan SINERGI FOUNDATION (SF)  sebagai mitra pengelolaan Zakat, Infak-Sedekah di Jawa Barat. Bersamaan dengan hal itu pula  Brand Dompet Dhuafa Jabar dikelola secara terpusat oleh Dompet Dhuafa Republika di Jakarta. Hal ini terkait perubahan kebijakan manajemen Dompet Dhuafa Pusat dari pola jejaring yang  desentralistik (kemitraan dengan lembaga lokal di daerah), menjadi terpusat (sentralistik).

Adapun jajaran Dewan Pembina SF masih tetap  diamanahkan kepada saya sebagai ketua Dewan Pembina,  dengan didampingi  antara lain:  H. Rachmat Badruddin (Ketua Dewan Teh Indonesia ), Drs. H. Erie Sudewo MDM ( Social Entrepreneur, Komisaris Utama Perhimpunan BMT yg menghimpun hampir 500 BMT di seluruh Indonesia, Tokoh Zakat Nasional), H. Achmad Noe'man  (Maestro Arsitektur Masjid Indonesia), dan DR.  KH. Saiful Islam Mubarak,  Lc (Pakar Tafsir Al Quran), sebagai anggota Dewan Pembina.

Selain itu,  Dewan Syariah SF juga masih tetap diamanahkan kepada  KH.  Athian Ali M.  Da'i,  Lc,  MA., dengan didampingi  Dr. Tata Fathurrohman, SH., MH (Ketua Lembaga Studi Islam Unisba).

Program-program yang selama ini bergulir, semisal:
Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC), Beasiswa Pemimpin Bangsa (BPB), Taman Wakaf Pemakaman Muslim “Firdaus Memorial Park” (FMP), Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro  99), Sekolah untuk Semua (SUS), Lembaga Advokasi Anti Rentenir, Green Kurban, Green Akikah, Tabloid Alhikmah,  dan beberapa lainnya,  pun masih  terus dikelola oleh SF.

Demikian pula  alamat Kantor Sinergi Foundation (SF),  Call Center,  SMS Center/Whats App, masih tetap seperti sebelumnya:
  1. Jl. Pasirkaliki No. 143, Bandung  Telp. 022 603 2281.
  2. Gedung Wakaf 99 Jl. Sidomukti No. 99 H Sukaluyu - Cikutra (dekat Taman Makam Pahlawan),Bandung. Telp. 022 251 3991.
WhatsApp & SMS Center: 081 321 200 100,
Call Center 0851 0004 2009
Pin BB 266092B3
Website www.sinergifoundation.org
Email info@sinergifoundation.org

Demikian informasi ihwal transformasi kelembagaan ini saya sampaikan. Kiranya Bapak/Ibu donatur dan segenap insan berkenan untuk menyimpan nomor ini untuk kemudahan layanan informasi program dan donasi di kemudian hari.

Atas perhatiannya kami haturkan Jazakumullah Khairan Katsiraan.


Ketua Dewan Pembina
Sinergi Foundation


Prof. Dr. KH.  Miftah Faridl 

Jumat, 26 Juni 2015

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Sinergi Foundation, Lembaga Wakaf Zakat Infaq Sedekah dan Kemanusiaan dan CSR, Lembaga Zakat Infaq Sedekah di Indonesia

SIAPA ITU SINERGI FOUNDATION ?


Pada 14 Oktober 2002, embrio Yayasan Semai Sinergi Umat didirikan oleh Prof. Dr. KH. Miftah Faridl, yang sekaligus menjadi Ketua Dewan Pembina. Turut serta menandatangani akta Yayasan sebagai anggota Dewan Pembina, antara lain: H. Rachmat Badruddin (Pengusaha cum Ketua Dewan Teh Indonesia), H. Achmad Noe’man dan H. Erie Sudewo (Social Enterpreneur cum Pendiri Dompet Dhuafa Republika). Adapaun pendirian Yayasan tersebut disaksikan langsung di depan Notaris Evy Hybridawati Wargahadibrata, SH.

Dalam kiprahnya di tengah masyarakat, embrio Yayasan Semai Sinergi Umat telah memunculkan beragam aktivitas program pemberdayaan yang inspiratif di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan santuan (Charity). Hal Ini tercermin antara lain dengan lahirnya: http://www.sinergifoundation.org/assets/media/static/sejarah-sinergi-foundation.jpg, Lembaga Pelayanan Masyarakat (LPM), SFRescue, Sinergi dan Advokasi Bebas Rentenir, Ternakita, Beasiswa Pemimpin Bangsa (BPB), MyTeacher, Sekolah untuk Semua, juga Pesantren Teraphis. Dalam perkembangannya, lahir pula Lembaga Wakaf Produktif (WakafPro 99), Tabloid Alhikmah, Green Akikah, Sinergi Training Center dan beberapa lainnya.

Seiring perkembangan lembaga, yang berbanding lurus dengan kompleksitas problematika umat yang mengemuka, menuntut perubahan format kelembagaan, sebagai bentuk penyelerasan.  Karenanya, dalam Rapat Resmi Dewan Pembina per tanggal 17 Februari 2011, Embrio Yayasan Semai Sinergi Umat berubah menjadi Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation). Perubahan tersebut secara formil disahkan dalam Akta Notaris Nomor 24, tanggal 17 Februari 2011, yang dibuat oleh Notaris Evi Hibridawaty, SH. Dan diputuskan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU – 5622.AH.01.05. Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Pasal 1 dan Pasal 5, yaitu Perubahan Nama menjadi Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation.

Dewan Pembina dan Pengawas


INFO LENGKAP MENGENAI SINERGI FOUNDATION:


0851 0004 2009 (Telkomsel) Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat Harta, Rekening Zakat Infaq Sedekah dan Wakaf

zakat fitrah, zakat penghasilan, zakat profesi, zakat emas, zakat pertanian, zakat harta, zakat mal , zakat dalam islam, zakat dan wakaf, zakat dan sedekah, zakat dari gaji, zakat dan manfaatnya, zakat emas dan perak, zakat emas perak, zakat emas simpanan, zakat emas perhiasan, zakat fidyah, infaq sedekah zakat, infaq sedekah dan wakaf, infaq sedekah wakaf, infak sedekah wakaf, infaq sedekah dan wakaf, infaq sedekah dan zakat, infaq sedekah wakaf, infak sedekah wakaf, zakat indonesia, zakat infak, zakat online

REKENING ZAKAT INFAQ SEDEKAH dan WAKAF - SINERGI FOUNDATION

Hukum Zakat dalam Islam

Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita. Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat, jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.













INFO DAN LAYANAN DONASI (ZAKAT INFAQ SEDEKAH WAKAF KEMANUSIAAN)

CALL CENTER +62 851 0004 2009(Telkomsel)
Website : http://www.sinergifoundation.org

Office
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 612 0218
Fax: (022) 612 0130

Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 251 3991
Fax. (022) 251 1865